Seleb

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Tegaskan Tak Terlibat Kasus Asusila Anak di Belu

Kupang (KABARIN) - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan nama Piche Kota membantah keras keterlibatannya dalam kasus asusila anak di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur.

“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” tulis Piche Kota melalui akun Instagram resminya @pichekota_ pada Senin.

Pernyataan ini muncul setelah Piche Kota dan dua rekannya RM serta RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pekan lalu.

“Saya sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti proses hukum yang ada,” tambah Piche Kota sambil menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Dia menekankan bahwa pernyataan melalui media sosial tersebut dibuat untuk membela diri dan menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar. “Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena terpenuhinya unsur tindak pidana dan minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan antara lain Pasal 473 ayat (4) KUHP yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Belu menambahkan bahwa Piche Kota dan RS akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik berencana menangkap RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: